Mengapa Korupsi Triliunan Rupiah Terus Terjadi? Mungkin Masalahnya Bukan Lagi pada Koruptornya

"Jika setiap tahun kita menangkap koruptor, tetapi setiap tahun pula muncul koruptor baru dengan nilai yang semakin besar, mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya 'siapa pelakunya', dan mulai bertanya 'apa yang salah dengan sistem hukumnya?'."

Belakangan ini masyarakat hampir kehilangan rasa terkejut ketika mendengar berita korupsi.
Hari ini kasus pengadaan barang.
Besok tata niaga.
Minggu depan pertambangan.
Bulan berikutnya proyek infrastruktur.
Nilainya bukan lagi miliaran rupiah, melainkan ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Yang lebih mengkhawatirkan, hampir semua pelaku mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Mereka bukan tidak tahu. Mereka tahu. Namun mereka tetap melakukannya.
Lalu muncul pertanyaan yang jauh lebih penting.
Mengapa seseorang yang mengetahui ancaman pidana penjara belasan bahkan puluhan tahun masih berani melakukan korupsi?
Apakah hukuman kita terlalu ringan?
Apakah aparat penegak hukum kurang tegas?
Ataukah justru ada persoalan yang jauh lebih mendasar dalam sistem hukum Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jarang dibahas secara serius. Padahal, tanpa memahami akar persoalannya, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi kegiatan menangkap pelaku demi pelaku, tanpa pernah memutus mata rantainya.
Sebagai negara yang menganut sistem civil law, Indonesia membangun penegakan hukum di atas asas legalitas. Prinsip ini melindungi setiap warga negara dari penghukuman yang sewenang-wenang, tetapi pada saat yang sama mengharuskan setiap unsur tindak pidana dibuktikan secara ketat.
Masalahnya, korupsi modern tidak lagi dilakukan secara sederhana.
Koruptor tidak lagi membawa koper berisi uang tunai.
Mereka menggunakan perusahaan, kontrak bisnis, transaksi elektronik, rekening berlapis, bahkan struktur korporasi yang secara administratif tampak sah.
Dengan kata lain, cara korupsi berkembang jauh lebih cepat daripada perkembangan cara membuktikannya.
Di sinilah muncul perbedaan menarik antara Indonesia dan beberapa negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat, Inggris, atau Singapura.
Di negara-negara tersebut, jaksa sering tidak hanya membangun perkara dengan satu delik korupsi. Mereka menggunakan kombinasi tindak pidana seperti penipuan, konspirasi, pencucian uang, penghalangan proses peradilan, hingga kejahatan korporasi untuk membongkar keseluruhan skema.
Pendekatan itu membuat perhatian penegak hukum tidak hanya tertuju pada siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang merancang skema, siapa yang menyembunyikan hasilnya, dan siapa yang menikmati manfaat akhirnya.
Pertanyaannya bukan apakah Indonesia harus meninggalkan sistem civil law.
Jawabannya tentu tidak.
Namun Indonesia perlu terus memperkuat kemampuan penegakan hukumnya agar mampu menghadapi kejahatan yang semakin kompleks tanpa mengorbankan asas legalitas sebagai fondasi negara hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah banyaknya konferensi pers atau jumlah operasi tangkap tangan.
Ukurannya sederhana.
Apakah orang yang berniat korupsi menjadi takut melakukannya karena yakin bahwa sistem hukum pasti akan menemukan, membuktikan, dan memulihkan kerugian yang ditimbulkannya.
Sebab korupsi tidak akan berkurang hanya karena ancaman pidananya berat.
Korupsi akan berkurang ketika risiko untuk tertangkap benar-benar lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh.

Providing Strategic Legal Solutions with Integrity and Professionalism

palfretsh@gmail.com
Jakarta, Indonesia

© 2026 Paulus Alfret, S.H. — All Rights Reserved